Unggah Konten Manipulasi AI di Media Sosial, Pria di Cimahi Terancam 12 Tahun Penjara

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar kasus tindak pidana identity theft dan manipulasi data elektronik berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Tersangka berinisial FG (38), seorang karyawan swasta, ditangkap di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Kronologi Kejadian dan PengungkapanAksi pemalsuan data ini terungkap setelah pelapor berinisial FSS menemukan postingan video mencurigakan saat membuka…

Read More
Back To Top